• Sab. Des 9th, 2023

tempojakarta

www.tempojakarta.com

RKUHP PRODUK POLITIK TIDAK DEMOKRATIS

Byadmin

Des 6, 2022

Tempojakarta.com-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet. Salah satunya pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Menurut Direktur Rumah Inspirasi Indonesia Rinno Hadinata delik pasal 256 bukan untuk pihak yang menggelar unjuk rasa, melainkan delik terganggunya ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.pasal ini dimaksudkan agar tiap unjuk rasa digelar dengan koordinasi bersama pihak aparat untuk tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, hingga kepentingan pihak lain.

Pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini, yakni semangat RKUHP bukan semangat punitive, karena KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya perubahan yang tidak demokratis.”Kata Rinno saat dihubungi media selasa 6 desember 2022.

Rinno menjelaskan baik pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, agar aparat tidak serta merta menerapkan pasal dan lebih selektif dalam implementasinya.

“Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar.

Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.

Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.

Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.

Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.

RKUHP ini terkesan upaya politik mempertahankan kekuasaan dan anti kritik terhadap aspirasi rakyat.tutur Pria berdarah Ternate jawa ini,”(Drt)