• Jum. Des 8th, 2023

tempojakarta

www.tempojakarta.com

Gabungan Elemen Sipil Langsa Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Menag RI

Byadmin

Mar 3, 2022

KBA.ONE, Langsa – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam gabungan elemen sipil Kota Langsa, menggelar aksi damai mengecam pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing, Selasa, 1 Maret 2022.

Elemen sipil yang tergabung dalam aksi ini yakni PC BKPRMI Langsa, PC SEMMI Langsa, GPA Kota Langsa, HIMMAH Langsa, HMI Cabang Langsa, DPD II AMPI Kota Langsa, LSM Gajah Puteh, LSM Komunitas Rumoeh Aceh, LBH Bening, Majelis AZZABIDIE, Majelis ANNABRAS, JASA Langsa, FOPKRA Langsa, DPC IDzRA Aceh Timur Raya, LSM Geprak Aceh, dan Aliansi Aksi Merdeka (Alaska).

Amatan KBA.ONE di Lokasi, sebelumnya massa berkumpul di Lapangan Merdeka, kemudian menuju ke Sekretariat Pemko dan DPRK Langsa yang hanya berjarak beberapa meter.

Setibanya di gedung dewan, massa disambut oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Zulkifli, Wakil Ketua DPRK, Saifullah, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, di hadapan massa menyampaikan sepakat tidak akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Menag) tentang aturan pengeras suara. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Langsa agar tidak menjalankan atau menolak SE itu.

Selain itu, Zulkifli juga sangat menyanyangkan pernyataan Menag RI yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Kemudian, di Kantor Kementerian Agama Langsa, gabungan elemen sipil juga disambut langsung Kepala Kankemenag setempat, Hasanuddin dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

Koordinator Aksi, Wahyu Ramdana saat menggelar aksi damai yakni membacakan beberapa tuntutan, yakni mengutuk keras pernyataan Menag RI, Yaqut tentang meyamakan suara azan (panggilan salat) dengan gonggongan anjing, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.

Kemudian, meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan Agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Selanjutnya, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musala, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor: 5 tahun 2022 dengan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.| DEDEK, Kontributor Langsa

sumber: kba.one

Related Post