• Ming. Okt 1st, 2023

tempojakarta

www.tempojakarta.com

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Luncurkan Buku, Dibedah Hamdan Zoelva dan Margarito Kamis

Byadmin

Mar 6, 2022

TRIBUNNEWSSUTRA.COM,KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang menjadi terpidana kasus korupsi izin pertambangan membuat buku memoar.

Peluncuran buku berjudul ‘Dipaksa Salah Divonis Kalah’ yang ditulis oleh Naemma Herawati itu akan dilakukan pada Senin (7/3/2022).

Peluncuran buku memoar Nur Alam tersebut akan diisi dengan agenda bedah buku.

Bedah buku Mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut menghadirkan tiga tokoh nasional sebagai panelis.

Mereka yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 Hamdan Zoelva dan Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis.

Bedah buku yang dimoderatori Dr Ari Junaedi tersebut juga menghadirkan panelis Ahli Hukum Pidana Dr M Arif Setiawan.

“Kasus hukum yang membelit Nur Alam walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar di Sultra jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat maka jangan berharap keadilan bisa tegak,” kata Dr Ari Junaedi.

Hal tersebut disampaikan pakar komunikasi politik tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com pada Minggu (6/3/2022).

“Sejatinya Nur Alam adalah putra bangsa yang dipaksa kalah dan divonis salah. Dedikasinya untuk Sultra tidak kalah oleh lembabnya jeruji besi,” jelasnya.

“Setidaknya kasus Nur Alam menjadi pandora bahwa harga keadilan di negeri ini masih bertarif dan rapuh oleh lembab kekuasaan yang pongah,” ujarnya menambahkan.

Mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Agustus 2016 lalu.

Penetapan tersangka tersebut terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

PT AHB merupakan perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Provinsi Sultra.

Sejumlah upaya hukum pun telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya.

Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA.

Upaya hukum itu disebutkan dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.

Diapun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.(*)

sumber: sultra.tribunnews.com

Related Post