KENDARI, JITUNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengkritisi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait masalah pemberantasan korupsi. Hamdan menilai, kadang para penegak hukum terlalu larut dalam euphoria yang diberikan masyarakat atas penegakan korupsi di Tanah Air.
Padahal kenyataannya, kata Hamdan, semangat pemberantasan korupsi yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat itu sering kali dikotori oleh kepentingan politik, bahkan kepentingan pribadi, sehingga ada keadilan seseorang yang dikorbankan dalam proses penegakan korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan Hamdan dalam launching buku memoar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2008-2018 Nur Alam berjudul ‘Dipaksa Salah Divonis Kalah’ yang resmi diluncurkan pada Senin (7/3) di Kendari. Acara ini juga diisi dengan agenda bedah buku. Selain Hamdan Zoelva, sejumlah pakar hukum seperti Margarito Kamis dan M. Arif Setiawan juga turut meramaikan acara. Adapun acara bedah buku dimoderatori oleh pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi.
Pengacara Ferdinand: Tidak Ada Niat Menimbulkan Kegaduhan, Apalagi Membuat Umat Tersinggung
“Ideologi pemberantasan korupsi yang didukung seluruh rakyat, tetapi sering kali dikotori oleh tangan-tangan atau kepentingan politik dan bahkan kekuasaan pribadi, atau bahkan institusi untuk menyeret, menangkap, meng-OTT, sebanyak-banyaknya orang sebagai tanda bahwa pemberantasan korupsi itu berhasil. Bagi saya salah satu diantara mereka yang jadi korban adalah Nur Alam,” kata Hamdan Zoelva.
Senada dengan Hamdan Zoelva, Margarito Kamis menilai konsep negara hukum yang ada di Indonesia bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan kerap digunakan untuk penguasa untuk memukul lawan politiknya.
“Supremasi hukum yang kita punya, lawan dipukul dengan hukum. Jangan anda pikir bahwa lawan dipukul, dihabisi dengan hukum hanya ada di negara otoriter khas Hitler, tapi juga di negara hukum seperti kita ini nih. Jangan salah, tidak ada penguasa jahat di dunia dulu dan sekarang yang tidak menggunakan hukum sebagai alat hukum, tidak,” kata Margarito.
Margarito menjelaskan, Nur Alam menjadi korban dari ketidakadilan hukum di negeri ini. Kasus yang menyeret Nur Alam hingga divonis 12 tahun penjara adalah bukti bahwa tidak sepenuhnya konsep negara hukum adil bagi seluruh rakyat.
“Hukum yang beres itu musti ditangan orang yang beres. Beres otaknya, beres hatinya. Hukum yang beres sekalipun ada di tangan orang yang bajingan dia jadi penindas paling berbahaya. Menindas orang dengan hukum itu mendapat legitimasi yang luar biasa. Salah salah seperti yang dialami Nur Alam,” ujar Margarito.
Sementara itu, pakar hukum pidana M. Arif Setiawan sempat melakukan eksaminasi atas vonis 12 tahun penjara Nur Alam. Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
Seperti diketahui, sejumlah upaya hukum telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan Praperadilan, Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA.
“Dalam Eksaminasi terhadap kasus yang dialami oleh Pak Nur Alam ini ternyata hanya ada satu hakim dalam putusan PK yang intinya sama dengan hasil eksaminasi kami bahwa kasus Nur Alam adalah terkait keperdataan dan bukan kasus pidana,” kata Arif.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Nur Alam terlalu berlebihan. Hukum yang diberikan, kata Ari, tidak sebanding dengan pencapaian Nur Alam yang hampir 10 tahun membangun Sultra menjadi jauh lebih baik dari sisi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Kasus hukum yang membelit Nur Alam walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar di Sultra, jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat maka jangan berharap keadilan bisa tegak,” kata Ari Junaedi.
Ari menduga ada kepentingan dari elit yang ingin mengancurkan karir politik Nur Alam. Bukan tidak mungkin, Ari menilai karir politik Nur Alam di Sultra sangat moncer. Nur Alam dinilai menjadi barometer dan menjadi magnet politik yang sangat kuat di Bumi Anoa. Nur Alam pun dinilai masih memiliki basis pendukung setia dan militan hingga hari ini.
“Sejatinya Nur Alam adalah putra bangsa yang dipaksa kalah dan divonis salah. Dedikasinya untuk Sultra tidak kalah oleh lembabnya jeruji besi. Setidaknya kasus Nur Alam menjadi pandora bahwa harga keadilan di negeri ini masih bertarif dan rapuh oleh lembab kekuasaan yang pongah,” sambung Ari.
sumber: jitunews.com