
“Tidak usahlah, sebaiknya jangan. Wacana yang tidak bijaksana dan juga mengkhianati demokrasi,” tegas Gurun kepada wartawan, Selasa (8/3).
Gurun menilai perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum 2024 tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Apapun alasannya, perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode atau penundaan pemilu selama dua tahun tidak dapat dibenarkan. Sekalipun dunia ini akan runtuh, semua pihak termasuk Presiden tetap harus taat pada konstitusi,” katanya.
Dia menambahkan Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurutnya aturan tersebut dilahirkan bukan dengan perjuangan yang sederhana, sejarah telah mencatat aturan ini dilahirkan dengan berdarah-darah.
“Aturan ini kan lahir berawal dari gerakan mahasiswa, gerakan untuk reformasi, gerakan yang bertujuan menumbangkan rezim yang dianggap otoriter saat itu akibat masa kekuasaan yang panjang,” imbuhnya.
“Kita tidak boleh lupa gerakan itu dilaksanakan berdarah-darah demi tercapainya reformasi atau demokrasi. Lantas kita mau ubah lagi ini dengan wacana perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu? Apa tidak kejam kita? Apa tidak menciptakan kemunduran itu? Cobalah kita renungkan,” tutupnya.
sumber: politik.rmol.id