• Ming. Okt 1st, 2023

tempojakarta

www.tempojakarta.com

Setelah Ferdinand Bertanya Soal Setan, Kuasa Hukum Bertanya Soal Habib Bahar: Anda Mengenal?

Byadmin

Mar 9, 2022

Sidang terdakwa kasus ‘Allahmu lemah, Allahku kuat’ Ferdinand Hutahaean kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Habib Bahar bin Smith kembali disebut kuasa hukum dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean memberi beberapa pertanyaan kepada saksi ahli, Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra soal keterkaitan Bahar bin Smith.

“Apakah saudara (Bintang) mengenal Bahar bin Smith?” kata kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra lantang menyebut tidak kenal secara pribadi dengan sosok yang ditanyakan.

Menurutnya, Bahar bin Smith memang cukup dikenal lantaran sebagai figur publik.

“Mohon izin Yang Mulia Hakim, saya tidak kenal Bahar bin Smith. Saya sekadar tahu saja,” ujar Bintang.

Bintang menambahkan tidak mengenal atau bertemu langsung dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Namun, dia mengaku turut ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan ‘Allahmu Lemah, Allahku Kuat’ yang viral di Twitter.

Menurutnya, hal tersebut jelas adanya perbandingan yang memicu kegaduhan makin terlihat.

“Saya juga tidak pernah bertemu dengan Bang Ferdinand. Namun, bagi saya, cuitan itu menyakiti umat Islam karena ada penekanan ‘mu’ dan ‘ku’. Itu artinya perbandingan,” ucap Bintang.

Oleh karena itu, Bintang mengaku cuitan Ferdinand bisa berbuntut panjang lantaran kental dengan keonaran yang timbul.

Menurut dia, kondisi itu yang menjadi latar belakang pihaknya ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean.

“Kami menilai cuitan Bang Ferdinand ini bisa memicu gejolak di masyarakat. Namun, sebelum kami lapor, sudah ada yang melaporkan,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatanya, Ferdinand Hutahaean didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

sumber: wartaekonomi.co.id

Related Post