• Sel. Sep 26th, 2023

tempojakarta

www.tempojakarta.com

Membangun Ekonomi Kerakyatan

Byadmin

Mar 20, 2022

Membangun Ekonomi Kerakyatan
Oleh: Ismail A Rahim

Memahami sistem ekonomi kerakyatan

Pelemahan ekonomi global yang terjadi dua tahun terakhir akibat pandemi covid-19 yang belum usai, telah membut beberapa pihak menyampaikan perlunya Indonesia memperkuat ekonomi domestik, utamanya ekonomi kerakyatan.

Selama pemilu dan pilkada wacana ekonomi kerakyatan menjadi terminology dan janji yang sering disebut oleh kandidat apapun ideologi partai politik yang mengusung. Namun demikian pada faktanya ekonomi kerakyatan mengalami nasib seperti rakyat kebanyakan, terpinggirkan dan termarjinalisasikan. Ekonomi kerakyatan seringkali dianggap cukup diwadahi dalam kementrian atau dinas tertentu, memberdayakan ekonomi kerakyatan seringkali dianggap cukup dengan penurunan suku bunga bank.

Ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terutama meliputi sektor primer seperti pertanian, peternakan, perikanan, sektor sekunder seperti pengolahan paska panen, usaha kerajinan, industri makanan, dan sektor tersier yang mencakup berbagai kegiatan jasa dan perdagangan, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membangun kesejahteraan keluarga tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

Sistem Ekonomi Kerakyatan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat mempergunakan sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat sendiri.

Prinsip sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mandiri, terbuka, dan berkelanjutan.

1. Mandiri karena kegiatan ekonomi dilakukan dengan mempergunakan sumber daya lokal yang ada dan ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan lokal.

2. Terbuka karena harus memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat berusaha dan mengakses sumber daya yang tersedia.

3. Berkelanjutan berarti kegiatan ekonomi dilakukan tanpa harus mengorbankan kepentingan masa depan dan masyarakat yang lebih luas.

Ekonomi Kerakyatan Sebagai Harapan Masa Depan Indonesia

Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Kajian Bank Dunia yang dirilis pada akhir 2015 dengan judul AKU Indonesia telah dengan terbuka mengindikasikan semakin memburuknya kesenjangan di Indonesia, sementara pada sisi lain Indonesia dipandang telah mampu menjaga ekonomi makro dengan baik serta menurunkan rasio penduduk miskin. Kesenjangan yang dibiarkan akan berdampak luas baik pada sektor pendidikan dan kesehatan, serta berpotensi mengubah bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 25 tahun mendatang menjadi bencana demografi.

Saat ini ekonomi kerakyatan bukan lagi alternatif tapi solusi

Pengembangan ekonomi kerakyatan pada saat ini bukan lagi sebuah alternatif pilihan tetapi menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan ekonomi Indonesia yang mandiri seperti menjadi komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi.

Agenda pengembangan sistem ekonomi kerakyatan perlu mencakup lima hal berikut:

1. Pengembangan akses kepada sumber daya ekonomi. Sumber daya ekonomi seperti modal, bahan baku, dan informasi harus dapat diakses oleh pelaku ekonomi rakyat. Mekanisme pemberian kredit dan penerapan bunga harus memastikan untuk tidak mendiskriminasi pelaku ekonomi rakyat. Pelaksanaan UU 6/2014 tentang desa dengan menyediakan cash transfer kepada desa merupakan wujud konkrit pengembangan akses masyarakat desa kepada sumber daya ekonomi, dalam hal ini finansial. Program pemerintah untuk membangun infrastruktur pada daerah terdepan, terisolir, dan terbelakang juga merupakan bentuk lain dari akses kepada sumber daya ekonomi seperti pasar.

2. Penataan kelembagaan. Terkait dengan penataan kelembagaan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a. Perijinan yang diperlukan bagi pelaku ekonomi rakyat perlu diberikan dengan cepat, mudah, dan murah.

b. Perlu dipastikan agar sektor-sektor ekonomi yang menjadi bidang gerak ekonomi rakyat tidak dimasuki pelaku ekonomi besar/global seperti investasi asing dan intervensi lainya.

c. Pola kerja sama dan kolaborasi antar pelaku ekonomi rakyat dengan pelaku ekonomi besar/global perlu menjadi praktik bisnis dominan di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah memiliki sarana dengan menjadikan semua BUMN/BUMD sebagai promotor kerja sama dengan pelaku ekonomi rakyat.

3. Pengembangan kapasitas. Pelaku ekonomi rakyat pada era global harus mampu bersaing dengan pelaku ekonomi global. Pengembangan kapasitas sehingga dapat melaksanakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif menjadi suatu keharusan. Hal ini bukan persoalan mudah, sebagai contoh pengembangan kapasitas dari aparat desa untuk mampu memanfaatkan dana desa secara optimal masih menjadi tantangan. Terdapat lebih dari 74,000 desa, bila setiap desa harus dilatih kepala desa, sekretaris desa, dan kepala BPD (Badan Perwakilan Desa) berarti 222,000 orang perlu mendapatkan pelatihan. Koordinasi antar lembaga pemerintah untuk melaksanakan hal ini masih menjadi isu yang tidak kunjung selesai.

4. Reorientasi pendidikan. Pendidikan kejuruan yang sesuai perlu menjadi prioritas pengembangan khususnya pada daerah-daerah dengan sumber daya tertentu. Sebagai contoh, daerah dengan potensi sumber daya perikanan perlu dikembangkan pendidikan kejuruan kelautan dan perikanan dan seterusnya.

5. Mengatasi hambatan ekonomi. Hambatan ekonomi kerakyatan terdiri dari praktik bisnis besar yang ilegal seperti ilegal fishing, ilegal logging, ilegal trading. Praktik bisnis ilegal membuat pelaku usaha besar mendapatkan bahan baku yang murah dan pada kasus perikanan menyebabkan nelayan kecil kehilangan lapangan pekerjaan. Hambatan ekonomi berikutnya adalah tata niaga yang bias sehingga menyebabkan harga jual pelaku ekonomi rakyat senantiasa tertekan, seperti komoditi pertanian dan perkebunan. Hambatan ekonomi terakhir adalah berbagai pungutan dan retribusi yang dibebankan oleh otoritas lokal, seringkali tanpa ada dasar yang jelas.

Kesimpulan

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang telah terbukti menjadi penopang ketika ekonomi formal mengalami masalah. Ekonomi kerakyatan juga menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja. Namun demikian untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan memerlukan agenda yang lintas tahun, lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku. Bukan hal yang mudah tapi memang tidak ada hal yang berharga itu mudah dilaksanakan.

Editor: SY
Bidang Media Dan Penggalangan
PB Pemuda Muslimin Indonesia

sumber: pemudamuslim.org

Related Post