Uncategorized 

SESEORANG MENGAKU ADVOKAT DAN SEGEROMBOLAN PREMAN LAKUKAN AKSI PENGRUSAKAN DAN PENGEROYOKAN

 

JAKARTA  TEMPOJAKARTA.COM  Seorang yang mengaku Advokat / Pengacara dari Law Firm Abdul Basir Latuconsina & Partner dengan segerombolan preman melakukan pengrusakan bangunan disertai pengeroyokan seorang warga di sebuah lahan di samping gedung KEMENSOS RI di Jl. Mayjen Sutoyo Bypass No.22 RT.009/007 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu 13 Juli 2022. Kejadian terjadi ketika penjaga lahan sekaligus korban bernama Yorimton menjelaskan tentang kronologis kejadian pada sekitar jam tiga sore tiba-tiba datang segerombolan orang tidak dikenal mendatangi lokasi dan dengan nada suara keras mengancam untuk menghentikan kegiatan membangun di lokasi. Mereka mengaku sebagai kuasa hukum dari yang mengaku Yuni Chadra Nurjanah sebagai pemilik tanah seluas 4500 M2 tersebut dari ahli waris Emmy Ningtyas De Groot. Menurut korban, Yorimton dia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramat Jati dengan Gambar / Barang Bukti Tindak Pidana Pengeroyokan & Perusakan Barang Laporan Polisi (LP) No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ. Berisi dugaan tindak pidana pengeroyokan & pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, sesuai hasil Visum RS Polri diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban warga Cawang dan diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan barang bangunan, pagar lokasi tanah plang nama Lembaga PELOPOR. Padahal Lembaga PELOPOR sudah memiliki Bukti Tanda Terima Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) No. 335-KUHP / SetGab-PELOPOR / VII / Tgl. 14 Juli 2022,

Kepada. SATGAS ANTI MAFIA TANAH BARESKRIM MABES POLRI, Hal, Permohonan Perlindungan Hukum Masyarakat Keamanan Kepolisian. Serta kepada Intelkam Polda Metro Jaya, dan kepada Sat.Reskrimum Polres Metropolitan Jakarta Timur dengan surat Nomor : Pid 335-KUHP/Set.Gab-PELOPOR/VII/2022, Tgl. 14 Juli 2022. Ketua Umum dari KORNAS LSM-PELOPOR Marao Sutan Hasibuan selaku kuasa hukum PELOPOR dan korban menambahkan, “Kami meminta sekali lagi kepada Aparat Kepolisian wilayah hukum Polres Metropolitan Jakarta Timur, dan Polsek Kramat Jati, berharap untuk segera mengambil tindakan penanganan dari laporan Laporan Polisi (LP) kita”. Tegasnya.

Related posts