DKI Jakarta 

Protes,Warga Kebun Kangkung Berharap Pengantian Yang Sesuai

TEMPOJAKARTA.COM – Setelah menerima Surat Lurah Cakung Barat, Nomor 435/01.751.1, tertanggal 19 Agustus 2022, perihal “Himbauan”, yang ditujukan kepada Masyarakat Penggarap di tanah garapan “Kebun Kangkung”, yang pada prinsipnya Kelurahan Cakung Barat menyatakan akan melakukan penertiban di lokasi tanah garapan “kebon Kangkung” dengan alasan Para Penggarap telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, MAKA pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022, perwakilan Masyarakat Penggarap di tanah garapan “Kebun Kangkung” yang terletak di Ex Pool PPD Depo C Cakung, Jl Raya Tipar Cakung, No.1 Rt 001/07 Kel. Cakung barat Kec. Cakung, Kota Jakarta timur, MENGHADAP Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk meminta PERLINDUNGAN HUKUM.(30/08/2022)

M. Yasin dan Baharudin yang ditunjuk sebaga Koordinator masyarakat Penggarap “Kebun Kangkung” mengatakan “tanah yang digarap oleh Masyarakat Penggarap “Kebun Kangkung kira-kira seluas tiga hektar. dan Jauh sebelum adanya himbauan Lurah Cakung Barat ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa di lokasi tanah Ex Pool PPD Depo C Cakung, Jl Raya Tipar Cakung, No.1 Rt 001/07 Kel. Cakung barat Kec. Cakung, Kota Jakarta timur, dengan total luas kurang lebih dari 9,8 Ha ini akan ada mega proyek milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, diantaranya Rumah Susun, Rumah Sakit, Gelanggang Olahraga, dan lain sebagainya. Akan tetapi tidak ada ganti rugi atau uang kempensasi ataupun uang kerohiman yang diberikan kepada masyarakat Penggarap, padahal mega proyek ini akan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian sebagai petani”
Sementara itu Roslina Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum dari Para Penggarap Kebun Kangkung yang mendampingi di Kantor kemenko Polhukammenegaskan bahwa “ yang dilakukan oleh Pihak Kelurahan Cakung Barat atas perintah Camat Cakung, bukanlah PENERTIBAN sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

KARENA Masyarakat Penggarap “Kebun Kangkung” sudah ada sejak tahun 1984. Bagaimana mungkin Perda yang terbit tahun 2007 digunakan kepada masyarakat yang ada sebelum Perda tersebut diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta, apakah peraturan Daerah dapat berlaku surut ?. ini adalah PENGGUSURAN untuk pembangunan mega proyek Penda DKI Jakarta, yang berkedok PENERTIBAN, sehingga PATUT DIDUGA ada KKN didalamnya.oleh karena itu kami selaku Kuasa Hukum mendampingi perwakilan masyarakat Penggarap datang ke Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk memohon perlindungan hukum””
“sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah memiliki FUNGSI SOSIAL, oleh karena itu, bukan hal yang salah jika masyarakat memanfaatkan fungsi sosial dari Tanah, ketika tanah tersebut dalam keadaan terlantar, sementara masyarakat membutuhkannya untuk bertani guna menafkahi keluarganya. Harus kita pahami bersama bahwa “PENGGUSURAN PAKSA dengan alasan PENERTIBAN berpotensi menyebabkan PELANGGARAN HAM, Dan jika itu terjadi, maka masyarakat penggarap “Kebun Kangkung” juga akan memohon kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum”. Kata Freddy Yoanes Patty, SH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Penggarap “Kebun Kangkung”.

“Masyarakat Penggarap di tanah garapan “Kebun Kangkung”, tidak berkeberatan dengan adanya proyek pembangunan tersebut dan tidak akan menghalangi jalannya jproyek pembangunan tersebut, akan tetapi harus dipahami bahwa penggusuran tersebut bukan hanya membuat Para Penggarap kehilangan tempat tinggal, tetapi mereka harus kehilangan tempat mencari nafkah dan sekaligus kehilangan mata pencaharian.
Inilah yang harus dicarikan solusinya, agar pembanguna proyek dapat tetap berjalan, akan tetap masyarakat penggarappun bisa mendapatkan pekerjaan lain untuk menafkahi keluarganya”, pungkas M Yasin

Related posts