RUMAH INSPIRASI INDONESIA,REVISI PERMENKOMINFO NO.1 2012
TEMPOJAKARTA.COM – Keluh Kesah Pengemudi Online hanya dapat 6.400 Rupiah untuk pengantaran 0-2 km. Padahal, satu pengemudi online bisa menunggu sampai lebih dari satu jam untuk sekali pesanan. Tarif per kilometer mereka ternyata hanya 2 RIBU rupiah. Kalau dihitung-hitung, pendapatan bersih mereka di bawah UMR, walaupun waktu kerjanya sampai 11 jam per hari.
Padahal, mereka harus mengisi bensin mereka, merawat kendaraan, dan membeli pulsa sendiri. Belum lagi, harga BBM belakangan ini akan mengalami kenaikan.(30/08/2022)
tarif murah ini malah dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan & barang dibiarkan pada ‘mekanisme pasar’
Padahal, perusahaan-perusahaan penyedia jasa Online pengantaran barang&makanan justru saling berlomba untuk menurunkan tarifnya.Bagaimana ’niat baik’ buat mensejahterakan kurir.Kedua Peraturan menteri ini harus sama,tidak boleh ada perbedaan.ini sangan bertentangan dengan sila ke 5 Pancasila yang menjunjung tinggi Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Direktur Rumah Inspirasi Indonesia,Rinno Hadinata menuturkan Bandingkan dengan biaya antar penumpang yang diatur oleh Kemenhub. KM Nomor KP 348 Tahun 2019,direvisi kembali denganKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
Tarif dasar layanan antar penumpang di Jabodetabek itu Rp 13 ribu, atau Rp 2.600 per kilometer. Bagaimana pula Untuk Dipulau Sumatera?Sementara layanan antar barang & makanan tarif dasarnya Rp 6.400 (0-4 km) aja, yang artinya driver hanya dapat sekitar Rp 1.500 – 2.000 per kilometer.
Kondisi kerja yang rentan & dibayar murah ini dialami oleh para kurir makanan & barang. Mereka pun jadi gak bisa hidup layak.
Rinno Minta agar Menteri Komunikasi dan Informatika Jony G.Plate segera mencabut atau merevisi Permenkominfo 01/2012 yang tidak mensejahterakan.
(Bbg)