TEMPOJAKARTA.COM – PROSES PENGGUSURAN TANAH GARAPAN “Kebun Kangkung” di Ex Pool PPD Depo C Cakung, Jl Raya Tipar Cakung, No.1 Rt 001/07 Kel. Cakung barat Kec. Cakung, Kota Jakarta timur, BERLANGSUNG AMAN
Setelah menerima Surat Lurah Cakung Barat, Nomor 435/01.751.1, tertanggal 19 Agustus 2022, perihal “Himbauan”, yang ditujukan kepada Masyarakat Penggarap di tanah garapan “Kebun Kangkung”, yang pada prinsipnya Kelurahan Cakung Barat menyatakan akan melakukan penertiban di lokasi tanah garapan “kebon Kangkung” dengan alasan Para Penggarap telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, MAKA Kuasa Hukum Penggarap dari Kantor Hukum Patty & Partners yang berkantor di Kota Tangerang, Banten, bersama tim relawan bergerak melakukan advokasi, dan melalui perjuangan yang tak kenal lelah, akhirnya Pemda DKI Jakarta memberikan Uang Kerohiman kepada 17 Kepala Keluarga pemilik bangunan bedeng yang terkena proyek pembangunan jalan binamarga. Akan tetapi para penggarap masih tetap bisa bercocok tanam di kebun kangkung sampai Pemda DKI benar-benar akan melakukan pembangunan diatas tanah tersebut.Selasa(06/09/2022)
Roslina Siahaan selaku kuasa hukum menyatakan “kami sudah berulangkali menghadap lurah dan Camat, dan menjelaskan bahwa penggusuran tanpa kerohiman adalah perbuatan tidak manusiawi, sehingga akhirnya Pemda bersedia memberikan uang kerohiman dan penggarap diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, serta masih dapat tetap berkebun sampai tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemda”
M Yasin dan Baharudin sebagai koordinator Penggarap menyampaikan “hari Kamis tanggal 1 September 2022 para penggarap sudah menerima uang kerohiman dan mulai tanggal 2 September 2022 penggarap sudah mulai membongkar bangunan bedeng, sehingga saat ini di lokasi sudah tidak ada bedeng lagi, tetapi tanaman kangkung akan kami panen secara bertahap”
“Di bumi NKRI tidak boleh ada rakyat kecil yang dizolimi, Kami akan terus memperjuangkan nasip rakyat kecil yang terzolimi, karena suara rakyat adalah suara Tuhan” pungkas Netty Manurung kepada tim media.
Freddy Y Patty selaku Pimpinan Tim Advokasi Masyarakat Penggarap Kebun Kangkung menyampaikan
“Kami akan terus memantau kegiatan para penggarap, dan memastikan bahwa proses penggusuran ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sepakati bersama dengan Camat Cakung dan Lurah Cakung Barat, yaitu yang dibongkar hanya bangunan bedeng, sedangkan para penggarap masih tetap bisa bercocok tanam seperti biasa”
“Kami sebagai kuasa Hukum Penggarap mengucapkan terima kasih kepada Tim Relawan pimpinan ibu Netty Manurung dan kepada LSM GMBI DKI Jakarta atas dukungannya yang luar biasa, Dan juga kami ucapkan terimakasih kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bang Jamaludin dan bang Dwi Rio Sambodo atas atensinya kepada warga penggarap, sehingga proses penggusuran ini berjalan manusiawi dan sesuai aturan hukum”
Hari Senin Tanggal 05 September 2022, Kuasa Hukum Penggarap kembali bertemu dengan camat Cakung untuk menyampaikan bahwa komitmen penggarap untuk membongkar bangunan bedeng Sudah selesai dilaksanakan. Tinggal melihat bagaimana komitmen Camat Cakung yang telah berjanji untuk membiarkan para Penggarap tetap bercocok tanam di kebun Kangkung sampai lokasi tersebut benar-benar akan digunakan untuk Mega Proyek Pemda DKI.
(Tom)