Tempojakarta.com-Pemalang, Oknum perangkat Desa di Petarukan, digelandang polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Oknum tersebut diketahui berinisial TS (51).
Pasalnya, oknum perangkat desa yang berinisial TS (51) Warga Dusun Jalaran RT 06/02 Desa Kendaldoyong didapati membawa narkoba saat ada razia Polisi. “kini, ia mendekam diruang tahanan Mapolres Pemalang.
Dari informasi yang dihimpun Media ini, TS (51) diringkus di wilayah Komplek Ambo, Desa Lowa, Kecamatan Comal, Pemalang Jawa Tengah, Pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Pada saat tim media berusaha temui Kepala Desa di Kantor nya Senin (31/10/2022) sekitar pukul 11:20 Wib perangkat ditempat mengatakan Kades sedang keluar bersama Sekdes. Tim Media melalui selulernya berupaya komunikasi dengan Kepala Desa minta izin untuk ketemu.
Pada sore harinya Kepala Desa pun bisa ditemui ditempat tinggalnya. Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, membenarkan adanya penangkapan TS (51). “Iya betul, (TS, red) saat ini ada ditahan di Mapolres Pemalang. ”Kebetulan saya bersama Sekertaris Desa (Sekdes) tadi siang ke Polres bawa kelengkapan data yang diperlukan, tegasnya kepada tim Media.
Ketua PPDI Kecamatan dengan adanya peristiwa itu saat dihubungi tim Media mengaku kaget. Mengatakan peristiwa tersebut semoga menjadi evaluasi anggota PPDI lain dan juga Kepala Desa nya.
Kembali saat dikonfirmasi via WA Selasa (1/11/22) sekitar pukul 12:30 Wib dirinya Mengatakan, hal ini sangat disayangkan ketika seorang perangkat desa sudah main-main dengan barang haram tersebut, dekat dengan barang terlarang, Ungkapnya.
Lebih lanjut menyampaikan untuk semua Kepala Desa hendaknya bisa lebih dekat bersama bawahannya, selain percakapan dalam forum Meeting ketika ada keganjilan pada stafnya bisa sering kepada pihak kepala desa sekitar, Pungkas Ketua PPDI.
(Rae)