DKI Jakarta 

Terpilih Kembali Supriadi Sebagai Ketua Rt05 Rw03 Periode 2023-2028, Kelurahan Pulogebang Cakung Jaktim


TempoJakarta.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Perpanjangan masa jabatan RT/RW tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal 28 Pergub Nomor 22 Tahun 2022.Ujar Yusuf Juneidi Ketua Rw03 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.Minggu(20/11/2022)

Menurut, Supriadi Kalau dimasyarakat itu wilayah Rt hanya masalah lingkungan dan kemasyarakat, kalau masalah politik itu hanya musiman. Kalau masalah sosial dan yang lainnya itu adalah masyarakat. Dua Aitem lingkungan dan masyarakat target kita supaya masyarakat aman nyaman kita sudah buat portal. Dan masyarakat sudah terjalin hubungan kerukunan dan kekompakan mereka ketika ada yang meninggal dengan cepat mengadakan iuran untuk kosumsi tahlilan, ta’lim sudah terjalin,silaturahmi sesama warga Rt05 Rw03 Kelurahan Pulogebang.

Selanjutnya pengurus Rt akan mengadakan pertemuan warga apa 2 bulan 3 bulan untuk membicarakan masalah Visi dan Misi. Nanti masuk kedalam program kerja Rt.Dalam pemilihan Rt ada 200 suara 1 suara tidak sah, 143 yaitu dengan terpilih kembali Supriadi sebagai ketua Rt 05 Rw03 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Jakarta Timur Periode 2023 – 2028.” Terang Supriadi.(Bamsur)

Related posts