Tempojakarta.com-MABES POLRI, Jakarta
Masyarakat adat negeri Rohoman merasa resah oleh beberapa oknum yang menyatakan bahwa masyarakat adat Negeri Rohomoni berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik. Tentu saja hal ini membuat masyarakat adat Negri Rohomoni berang. Hal tergambar di saat masyarakat melakukan unjuk rasa di Mabes Polri. (Jumat 26 November 2022)
Bersamaan itu pula masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindakpidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukumadatNegeri Rohomoni yang dilakukan Dr. AL, SHL M.Pd., NN.M.Pd.
Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.
Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.
Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.
Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.
Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.
Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi dan mengetahui tatanan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-adatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni tetapi hanya berdasarkan pada asumsi
asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.
Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.
Pasal yang dilaporkan adalah:
(1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.
(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci(ogel)