19 Botol Miras Mrek Angker Dan Dua Jerigen Tuak Disita Tim Ops Pekat LK 2022 Polsek Kabun Dari Tiga Tempat
TEMPOJAKARTA.COM-ROKAN HULU Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Iptu Aguswandi SH melakukan pengungkapan penjualan Muniman Keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), Warung Efendi (46) Simanjuntak Desa Kabun, Warung Legiman (53) Desa Aliantan dan
Warung Ajeng Siti Wahyuni (20) dan di Desa Kabun, Jumat 10 Desember 2022 sekitar pukul 19:00 Wib.
“Dalam Operasi Pekat LK tahun 2022, Kami melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kabun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Aguswandi SH, Minggu (11/12/2022).
Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Fauzan Duhdi, SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Desa Kabun
Selanjutnya, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, lantas dengan sigap memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari, hasil dari penyelidikan benar ditemukan Enam Botol Miras Mrek Angker dan Setengah Jerigen Miras jenis Tuak yang ditemukan dari Warung Efendi Simanjuntak.
“Kemudian, Tujuh Botol Miras Mrek Angker dan Satu Jerigen Miras jenis Tuak dari Warung Legiman,” kata Agus
“Kemudian Enam Botol Miras Mrek Angker dan Setegah Jerigen Miras jenis Tuak yang ditemukan dari Warung Ajeng Siti Wahyuni,” tuturnya.
Setelah, ditanyai Pemilik, mengakui tidak memiliki izin penjualan Miras beralkohol tersebut. “Selanjutnya Barang Bukti Miras dibawa ke Polsek kabun untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Iptu Aguswandi
“Identitas Penjual Miras Efendi Simanjuntak, (47), Ajeng Siti Wahyuni (20) dan Legiman, B (53). Adapun Barang Bukti 19 Botol Minuman Keras Merek Angker dan Dua Jerigen Miras jenis Tuak,” tutup Agus mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)