TEMPOJAKARTA.COM-Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan energi terbarukan. Tidak hanya mengatur pemanfaatan energi terbarukan dari segi harga dan mekanisme pengadaan, tetapi juga transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang meliputi peta jalan percepatan penghentian PLTU dan pembatasan pembangunan pembangkit baru.
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan energi terbarukan. Tidak hanya mengatur pemanfaatan energi terbarukan dari segi harga dan mekanisme pengadaan, tetapi juga transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang meliputi peta jalan percepatan penghentian PLTU dan pembatasan pembangunan pembangkit baru.
Presidium PCPK RI (Perkumpulan cucu pejuang kemerdekaan Republik Indonesia)Rinno Hadinata menuturkan Skema power wheeling yang dimuat dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dikhawatirkan akan membebani negara seiring potensi over supply pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.
skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Adapun penerapan konsep MBSS diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source. Lebih lanjut, Rinno menilai konsep MBSS sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Sementara itu, pola unbundling sendiri sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan. IPP EBT diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen, dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.
skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air. “Sekarang kalau tiba-tiba ada skema ini (power wheeling) lha yang nanggung itu siapa? Kan negara juga.seharus nya pemerintah jangan menambah persoalan baru,karena rakyat juga yang menanggung beban.RUU EBT ini syarat kepentingan swastanisasi.Copot menteri ESDM yang tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Perkumpulan Cucu Pejuang Kemerdekaan RI merasa terpanggil hati nurani,sejati nya mengawal setiap kebijakan dan reguasi nasional agar tepat sasaran dan bisa di nikmati masyarakat.jalankan Amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 33 dan wujudkanlah sila ke 5 pancasila itu yang telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa dan para pejuang kemerdekaan RI dari sabang sampai merauke.tutur Rinno.