Tempojakarta.com-Ketua SP PLN Pusat, Abrar Ali, S.H. Apresiasi Sikap Presiden RI Tolak PW dalam RUU EBET Haram Hukumnya, Memasukkan Kembali PW dalam RUU EBT
Keiginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema Power
Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan
(RUU EBET).
Yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang, mendapat reaksi keras
dari internal PLN. Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menyatakan,
haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut, karena
sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM).
“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut.
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat
membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo
mengeluarkannya,” ungkap Abrar dalam siaran persnya kesejumlah media di Jakarta, Selasa (24/1/23).
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema
bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik
milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi
terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan
memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Abrar juga meminta kepada seluruh stake holder PLN, untuk terus mengawal
pembahasan
RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyersingle seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara. Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri
sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33.
Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan,
dengan menghilangkan unbundling. Abrar menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo menolak memasukkan power wheeling dalam
DIM RUU EBET, sudah sangat tepat.
“Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBET tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi
sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses
penerapannya.
Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu
aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” tandas Abrar.