Maling Sepeda Motor Di Rohil, Sempat Dimasa, Beruntung Gerak Cepat Diamankan Personil Polsek Bagan Sinembah
TEMPOJAKARTA.COM-ROKAN HILIR Dipimpin Kompol Jhon Firdaus A Mk, Personil Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Penggelapan.
“Benar Bang, Tersangka FRS (22), dilaporkan Jumat (3/32023) sekitar pukul 21.30 Wib,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A MK Sabtu (4/3/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afd III Kep Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Jumat 20 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.
“Pelapor maupun Korban AH (23), saksi RF (21) dan J (42), Barang Bukti berupa
Satu Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Dengan Nomor PolisI BM 3463 PL,” papar Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.
Orang Nomor Satu di Mapolsek Bagan Sinembah ini, menjelaskan, Selasa 20 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor sedang bekerja memperbaiki Mobil Truk Cotldiesel di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afd III Kep Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah
Lalu datang Terlapor yang bekerja sebagai Kernet Mobil Truk, pada saat itu sedang menunggu Supir.
Terlapor meminjam Sepeda Motor milik Pelapor jenis Honda Supra 125 SD dengan No.Pol BM 3463 PL, dengan alasan untuk membeli Celana
Kemudian Pelapor meminjamkan Sepeda Motor miliknya kepada Terlapor akan tetapi sampai Tiga hari Sepeda Motor tersebut belum juga dipulangkan.
Lalu, Pelapor bersama temannya pergi ke rumah Terlapor untuk mencarinya, sesampainya di rumah Orang Tua Terlapor
Pelapor bertemu dengan kakak Terlapor, ketika itu Pelapor menanyakan keberadaan Terlapor, namun Terlapor tidak pernah pulang ke rumah.
Mendengar jawaban dari Kakak Terlapor tersebut Pelapor pun langsung pulang.
Kemudian pada 2 Maret sekitar pukul 19.00 Wib, Pelapor mendapat Telpon D untuk datang ke Afd III.
Sesampainya di sana Pelapor menemukan Terlapor telah diamankan Warga setempat dan bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Carles Simangunsong SH membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka kami jerat dengan
Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Kompol Jhon Firdaus A Mk mengakhiri.
(Raja Paluta)