Kuasa Hukum Ungkap Hakim Keliru Vonis BHL 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya
Tempojakarta.com-Tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Astono Gultom SH menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap kliennya yang telah menghukum 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya karena terbukti melangar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. “Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat,” ujar Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk…
Read More